SELAMAT DATANG DI WEBSITE PAK KAHFI | SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE PAK KAHFI
Tampilkan postingan dengan label MATERI PMR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MATERI PMR. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 April 2020

MATERI KEPALANGMERAHAN (KPM) Madya

MATERI I
KEPALANGMERAHAN

(PENYUSUN : AHMAD KAHFI)

A. SEJARAH GERAKAN
1) Juni 1859 pengusaha yang berasal dari Jenewa Swiss Henry Dunant tiba di Bagian utara Italia dalam perjalanan menemui kaisar Prancis Napoleon III(yang berperang dikawasan tersebut) untuk pembicaraan bisnis.
2) Di Desa Solferino terjadi pertempuran antara Pasukan Prancis dengan Austria. Pertempuran dimenangkan oleh Perancis.
3) Menjelang petang ribuan prajurit bergeletakan karena luka-luka, sekarat, atau tewas.
4) Memakai gereja di desa Castiglione sebagai rumah sakit darurat untuk mengatur pertolongan.
5) Tutti Fratelli (mereka semua saudaraku)
6) Tahun 1862 diterbitkan buku yang berjudul “ A Memory of Solferino (kenangan dari Solferino)” atau “Un Souvenir De Solferino”. Yang berisi dua gagasan yaitu:
a) Di setiap Negara dibentuk kelompok relawan yang tugasnya mengurus korban di masa perang.
b) Agar Negara-negara membuat kesepakatan untuk melindungi para relawan pertolongan pertama.

7) Tanggal 09 Februari Tahun 1863 membentuk Komite Lima, yang terdiri dari :
1) Jean Henry Dunant
2) Gustave Moynier,
3) Jendral Guillame Henri Dufour,
4) Dr Louis Appia
5) Dr. Theodore Maunoir

8) Pada 17 Februari 1863, Komite 5 berubah menjadi Komite Internasional pertolongan korban luka (The International Committee of Aid for the Wounded).
9) Yang kemudian pada Bulan Oktober 1863 menjadi Komite internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC). Di tahun ini lahir Perhimpunan-perhimpunan nasional.
10) Tahun 1864, konvensi Jenewa tentang perbaikan kondisi prajurit yang terluka dalam perang didarat, diadopsi oleh konferensi diplomatik : lambang palang merah dengan latar belakang warna putih.

11) Empat konvensi Jenewa :
1) melindungi prajurit yang terluka dan yang sakit dalam perang di darat.(1864)
2) melindungi prajurit yang sakit dan yang kapalnya karam dalam perang dilaut.(1906)
3) melindungi tawanan perang (1929)
4) melindungi orang sipil dalam masa konflik bersenjata (1949)

12) Dan Dua protocol tambahan pelengkap konvensi jenewa :
1) Protokol I (1977) : Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional
2) Protokol II (1977) : Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional
3) Protokol III (2005) : Adopsi Lambang Pembeda Tambahan (Kristal Merah)

13) Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mengkhususkan diri dalam membantu korban konflik bersenjata dengan cara :
a. memberikan bantuan darurat kemanusiaan dan bantuan medis kepada penduduk sipil
b. mengunjungi para tawanan perang dan tahanan politik
c. meneruskan berita keluarga dan mempersatukan kembali keluarga yang terpisah.
d. mengajarkan ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

14) Telah berdiri 181 Perhimpunan Nasional (Palang Merah dan Bulan Sabit Merah), melakukan kegiatan pada masa damai seperti : kegiatan donor darah, pencegahan penyakit, pemberian bantuan kepada para pengungsi dan mereka yang membutuhkan pemberian pertolongan pertama.
15) Tahun 1919 berdiri Federasi Internasional perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
16) Federasi (IFRC) mengkhususkan memberikan bantuan darurat kemanusiaan kepada para korban bencana alam. Dan mengkoordinasi kegiatan perhimpunan-perhimpunan nasional di tingkat internasional.
17) Perhimpunan nasional berada di setiap Negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa, masing2 negara hanya memiliki satu perhimpunan nasional di negaranya.
18) Syarat Perhimpunan Nasional harus memenuhi:
1) Didirikan disatu negara penandatangan Konvensi Jenewa 1949.
2) Merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional Palang Merah,Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah di negaranya.
3) Diakui oleh pemerintah yang sah dinegaranya dengan dasar Konvensi Jenewa dan Undang-Undang Nasional.
4) Bersifat mandiri atau mempunyai status otonomi yangmemungkinkan untuk bergerak sesuai dengan Prinsip DasarGerakan.
5) Memakai nama dan lambang Palang Merah , Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah.
6) Terorganisasi dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
7) Memperluas kegiatannya ke seluruh wilayah negaranya.
8) Menerima anggota dan staf tanpa membedakan ras, jenis kelamin, kelas ekonomi, agama atau pandangan politik.
9) Menyetujui dan taat pada statuta gerakan.
10) Menghormati Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.

B. LAMBANG
Sebelum Lambang Gerakan diadopsi, setiap pelayanan medis kemiliteran - setidaknya di Eropa, memiliki tanda pengenal tersendiri.
• Austria menggunakan bendera putih,
• Perancis bendera merah
• Spanyol bendera kuning.

19) Lambang Palang merah :
• Tahun 1863 konferensi internasional di Jenewa mengadopsi lambang palang merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan nasional palang merah yang merupakan kenbalikan dari bendera Swiss.
• Tahun 1864 Konvensi Jenewa pertama : lambang palang merah diatas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angktan bersenjata.
• Tahun 1906 konvensi Jenewa (peninjauan kembali konvensi jenewa tahun 1864) barulah ditetapkan lambang palang merah sebagai penghormatan terhadap negara Swiss.

20) Lambang Bulan Sabit Merah:
• Tahun 1876 perang Balkan mengajukan lambang Bulan Sabit Merah.
• (Banyak yang mengira jika Lambang Palang Merah ada hubungannya dengan simbol agama, padahal sama sekali tidak ada hubungannya)
• Konvensi Tahun 1929 lambang Bulan Sabit Merah diatas dasar putih memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk 'reservasi' dan diadopsi sebagai lambang yang sederajat dengan lambang palang merah yang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran) diakui sebagai lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan lambang palang merah, dan singa dan matahari merah sebagaimana tercantum pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahan I dan II 1977.

21) Lambang Kristal Merah
Tahun 2005 Kristal Merah diatas dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu negara terjadi konflik bersenjata/perang atau bencana.

22) Fungsi Lambang : Tanda Pengenal dan tanda perlindungan.
23) Tanda Pengenal : Lambang digunakan pada masa damai atau pada saat tidak terjadi konflik, perang atau pada saat tidak terjadi bencana.
• Identitas; bahwa seseorang adalah anggota Gerakan, staff, personel Perhimpunan Nasional, ICRC dan IFRC.
• Hak milik; bahwa sesuatu seperti fasilitas, sarana, peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan adalah milik Gerakan (ICRC, Perhimpunan Nasional, IFRC).

24) Tanda Perlindungan : Lambang digunakan ketika konflik, perang atau saat bencana terjadi. Memiliki Fungsi:
• memberitahukan bahwa seseorang adalah anggota Gerakan dan menandai personel medis militer, sehingga harus dilindungi.
• menandai fasilitas medis militer (bangunan, peralatan,kendaraan termasuk kapal dan rumah sakit).
• Lambang tersebut harus berukuran besar dan mudah terlihat.

25) Penyalahgunaan lambang : Lambang yang tidak digunakan secara benar Ada tiga :
1) Peniruan : Penggunaan tanda-tanda yang mirip dengan Lambang Palang Merah, namun sebenarnya bukanlah Lambang Gerakan Palang Merah
2) Penggunaan yang Tidak tepat : Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh kelompok atau perorangan terutama untuk tujuan komersial. Penggunaan oleh sesorang atau kelompok yang berhak namun tidak sesuai dengan Prinsip Dasar Gerakan.
3) Pelanggaran Berat : Penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam masa perang untuk melindungi personel militer atau perlengkapan militer dianggap sebagai kejahatan perang.

26) Semboyan Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ;
• Inter Arma Caritas (Bantuan diantara pertikaian)
• Perhumanitatem Ad Pajem (Perdamaian melalui kemanusiaan)

27) Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang merah dan Bulan sabit merah Internasional
Prinsip dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu substantif/utama, derivatif/turunan dan organis.
a) Prinsip Substantif / Utama
1. Kemanusiaan ( Humanity )
“ Gerakan didirikan berdasarkan keinginan member pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka didalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Gerakan ini menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.”
2. Kesamaan ( Impartiality )
“ Gerakan tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan , kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.”

b) Prinsip Derivasi / Turunan
3. Kenetralan ( Neutrality )
“ Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak. Gerakan tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.”
4. Kemandirian ( Independence )
“Gerakan bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya. Namun demikian tetap harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan Prinsip Dasar Gerakan ini.”

c) Prinsip Organis
5. Kesukarelaan ( Voluntary Service )
“ Gerakan memberi bantuan secara sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.”
6. Kesatuan ( Unity )
“ Didalam suatu Negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah.”
7. Kesemestaan ( Universality )
“ Gerakan bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesame manusia.”

28) Hukum Perikemanusiaan Internasional ( HPI )
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari Hukum Internasional Publik dan terdiri dari peraturan yang melindungi orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam persengketaan dan membatasi alat dan cara berperang dimasa sengketa senjata.
Kombatan hanya boleh menyerang target militer, wajib menghormati non-kombatan dan objek sipil dan menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan.
Istilah –istilah dalam HPI adalah Hukum Perikemanusiaan Internaional ( HPI ), Hukum Internasional Humaniter ( International Humanitarian Law ), Hukum Sengketa Bersenjata ( Law of Armed Conflict ) dan Hukum Perang ( Law of War ) dapat dikatakan sama artinya.
HPI memiliki dua cabang yang terpisah :
1) Hukum Jenewa, atau hukum Humaniter, yaitu hukum yang dibentuk untuk melindungi personil militer yang tidak lagi terlibat dalam peperangan dan mereka yang tidak terlibat secara aktif dalam pertikaian, terutama penduduk sipil.
2) Hukum Den Haag, atau hukum Perang, yaitu hukum yang menentukan hak dan kewajiban pihak yang bertikai dalam melaksanakan operasi militer dan membatasi cara penyerangan.
Prinsip-prinsip HPI adalah :
1. Kemanusiaan
Dalam situasi konflik bersenjata, kemanusiaan diwujudkan dengan pemberian perlindungan dan bantuan kepada para korban konflik, yaitu orang-orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian bersenjata.
2. Kepentingan Militer
Pemikiran yang mendasar untuk menyeimbangkan antara kepentingan militer dengan perlindungan terhadap korban perang ( Humanity )
3. Keseimbangan
Apabila kepentingan militer yang terlalu menonjol maka para korban perang akan terlupakan dan semakin menderita sedangkan bila kepentingan kemanusiaan yang diutamakan maka operasi militer tidak akan berjalan.
4. Pembedaan
Pihak yang bersengketa harus selalu membedakan antara kombatan dan non-kombatan serta objek sipil dan objek militer, mereka juga harus mengarahkan serangan hanya terhadap kombatan dan objek militer.
5. Pembatasan
Yaitu hak yang bertikai untuk memilih cara dan alat untuk berperang tidaklah tak terbatas, dan para pihak tidak diperbolehkan mengakibatkan penderitaan dan kehancuran secara melampaui batas.
6. Kesatriaan
Tindakan-tindakan dan cara-cara yang tidak terpuji dalam konflik bersenjata adalah terlarang. Contohnya adalah menipu musuhnya dengan penggunaan bendera putih tanda menyerah atau penggunaan lambing perlindungan ( Palang Merah atau Bulan Sabit Merah ) sebagai kamuflase satuan tempur.


C. PALANG MERAH INDONESIA

1) Saat perang kemerdekaan :
• tahun 1932 Usulan diajukan oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan kepada pemerintah Belanda. Pada masa penjajahan Belanda,
• tanggal 21 Oktober 1873 terbentuk Palang Merah Belanda cabang Hindia atau NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie)
• tahun 1940 Saat sidang konferensi NERKAI yang berlangsung usulan mereka dibahas. Namun sayang usulan itu ditolak oleh pemerintah Belanda karena menganggap rakyat Indonesia belum mampu mengatur organisasi palang merahnya sendiri.
2) Setelah Indonesia Merdeka
• Tanggal 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan saat itu, Dr Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah.
• Tanggal 5 September 1945 dibentuklah susunan kepanitiaan beranggotakan 5 orang. Disebut dengan Panitia Lima. Mereka mempunyai tugas menyusun rencana pembentukan Palang Merah Nasional yaitu Palang Merah Indonesia.
1) Ketua : Dr. R. Mochtar
2) Penulis : Dr. Bahder Johan
3) Anggota : Dr. Djoehana
                     Dr. Marzuki
                     Dr. Sitanala

• Tanggal 17 September 1945, lahirlah PMI atau Palang Merah Indonesia dengan ketua umum Drs. Moch Hatta yang sekaligus merupakan Wakil Presiden RI pertama.

• Sebagai kegiatan awal, dibentuklah Pasukan Penolong Pertama (Mobile Colone) oleh cabang-cabang PMI. Saat itu baru terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia. Anggota Pasukan Penolong Pertama direkrut dari pelajar sekolah tinggi dan menengah.
• Pada permulaan tahun 1946, terkumpul 60 orang pelajar wanita yang dididik untuk menjadi pembantu juru rawat. Mereka dilatih dan diasramakan di Gedung Chr.HBS Salemba, Jakarta.
• PMI perlu mendapat perlindungan hukum dari negara yang merupakan syarat yang harus diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum internasional, sebagaimana telah disepakati oleh seluruh negara di dunia, bahwa satu negara hanya boleh memiliki satu badan kepalangmerahan.

• 16 Januari 1950 : Dikeluarkannya keputusan Presiden RI No.20/1950 tentang pengesahan berdirinya Palang Merah Indonesia.

• 15 Juni 1950 : PMI diakui oleh ICRC (International Committee Of The Red Cros) dengan SE No. 392

• 16 Oktober 1950 : PMI diterima menjadi Anggota LIPM (Lembaga Internasional Palang Merah) dengan Keanggotaan No. 68.

• Kepengurusan PMI

1) Drs. Moehamad Hatta ( 1945 – 1946 )
2) Soetardjo Kartohadikoesoemo ( 1946 – 1948 )
3) BPH Bintoro ( 1948 – 1952 )
4) Prof. Dr. Bahder Djohan ( 1952 – 1954 )
5) P.A.A. Paku Alam VIII ( 1954 – 1960 dan 1960 - 1966)
6) Letnan Jenderal Basuki Rahmat ( 1966 – 1969 )
7) Prof. Dr. Satrio ( 1970 – 1976 dan 1976 - 1982 )
8) Dr. Soeyono Soemodimodjo (1982 – 1986 )
9) Dr. H. Ibnu Satowo ( 1986 – 1992 )
10) Siti Hardiyanti Indra Rukmana ( 1992 - 1998)
11) Mar’i Moehammad ( 1998 - 2004 dan 2004 - 2009)
12) H. Jusuf Kalla (2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dan 2019 - sekarang )

Ketua PMI Pusat : Jusuf Kalla
Pengurus Pusat PMI Ketua Bidang Relawan : H. Muhammad Muas, SH
Ketua Umum PMI Banten : Ratu Tatu Chasanah
Ketua PMI Tangerang Selatan : Airin Rachmi Diany


D. Undang-Undang Kepalangmerahan :

Pasal 1 : hal umum KPM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1) Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
2) Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang lkut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
3) Lambang Kepalangmerahan adalah symbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
4) Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
5) Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.
6) Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
7) Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
8) Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
9) Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
10) Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mernimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2 tentang :
Penyelenggaraan kepalangmerahan dilakukan oleh:
a.pemerintahan dan
b.PMI
Pasal 3 tentang :
Penyelenggaraan kepalangmerahan dilakukan dalam:
a.masa damai dan
b.masa konflik bersenjata
Pasal 4 tentang :
penyelenggraan kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip :
1) Kemanusiaan
2) Kesamaan
3) Kenetralan
4) Kemandirian
5) Kesukarelaan
6) Kesatuan
7) Kesemestaan
Pasal 5 tentang :
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kepalangmerahan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 6 tentang :
Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai lambang kepalangmerahan.
Pasal 7 tentang :
Dalam penyelenggaraan kepalangmerahan,lambang palang merah berfungsi sebagai:
a.tanda pelindung dan
b.tanda pengenal
Pasal 8 tentang :
lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf B harus berukuran lebih kecil dari pada lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf A.
Pasal 9 tentang :
1.lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 berbentuk:
a.gambar palang dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertical berukuran sama berwarna merah diatas dasar putih dan
b.kata-kata palang merah.
2.lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
Pasal 10 tentang :
Lambang palang merah sebagai tanda pelindung digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa konflik bersenjata.
Dan Lainnya sesuai lampiran salinan DPR tentang UU Kepalangmerahan tahun 2018
(Terlampir)

E. PALANG MERAH REMAJA

Dalam kongres PMI ke 4 pada 25 – 27 Januari 1950 ide untuk membentuk PMR dicetuskan. Ide tersebut berasal dari pengerahan anak – anak sekolah di Austria pada Perang Dunia I untuk membantu kegiatan perang sesuai kemampuan mereka, misalnya mengumpulkan pakaian bekas, majalah atau koran bekas, barang – barang yang bisa digunakan dalam perang lainnya. Negara yang pertama kali membentuk PMR adalah Australia (ada juga redaksi lain Austria).

a) Ide tersebut diterapkan dengan sejarah terbentuknya PMR yang berada di bawah pembinaan PMI, yang kemudian diterapkan pada beberapa sekolah di Indonesia.
b) PMR dipimpin oleh Ny. Siti Dasimah (redaksi lain Dalima) dan Paramita Abdurrahman, sehingga tanggal 01 Maret 1950 menjadi tanggal resmi berdirinya PMR Indonesia. PMR pertama Indonesia berada di Bandung, dan PMR kedua didirikan di Kudus. Ada tiga tingkatan PMR yaitu :

1) PMR Mula untuk sekolah dasar (10-12 tahun) dengan warna slayer hijau muda
2) PMR Madya untuk sekolah menengah pertama (12-15 tahun) dengan warna slayer biru langit.
3) PMR Wira untuk sekolah menengah atas (15-17 tahun) dan slayer berwarna kuning cerah.

c) Pada sejarah terbentuknya PMR diperkenalkan 7 Prinsip Dasar Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional yaitu:
1) Kemanusiaan – Gerakan ini berasal dari keinginan untuk menolong korban yang terluka dalam pertempuran tanpa adanya pembedaan serta untuk mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.
2) Kesamaan – Membantu orang yang menderita tanpa membedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama dan lain sebagainya untuk mengurangi penderitaan yang dialami sesuai kebutuhan dengan prioritas pada kondisi yang paling parah.
3) Kenetralan – Gerakan ini tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan mengenai politik, ras, agama atau ideologi.
4) Kemandirian – Gerakan ini sifatnya mandiri, menaati hukum yang berlaku di negara masing – masing tetapi bersifat otonom dan tetap menjaga tindakan sejalan dengan prinsip dasar dari gerakan.
5) Kesukarelaan – Memberi bantuan berdasarkan sukarela tanpa adanya unsur mencari keuntungan dalam bentuk apapun.
6) Kesatuan – Hanya boleh ada satu perhimpunan nasional dalam satu negara dan lambang yang digunakan juga hanya dibolehkan satu saja antara lambang palang merah atau bulan sabit merah.
7) Kesemestaan – Gerakan ini ada di seluruh dunia, memiliki status yang sederajat dengan hak serta tanggung jawab yang sama dalam usaha membantu sesama manusia.

d) Pelatihan Untuk Anggota PMR
Pelatihan anggota PMR wajib dilakukan sebelum dapat terlibat sepenuhnya dalam setiap kegiatan. Anak – anak yang dilatih dalam PMR kelak akan menjadi kader PMI. Anggota PMR akan diberikan pelatihan materi pokok berupa Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) dari PMI. Setelah lulus pelatihan tersebut, maka mereka akan diberikan kartu anggota, tanda pengenal dan seragam resmi. Proses pelatihan dilakukan sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan PMI dengan waktu yang menyesuaikan dengan kalender pendidikan, kegiatan tertentu atau waktu – waktu yang telah disetuju bersama antara PMI, pelatih dan anggota PMR. Kebijakan PMI dan federasi mengenai pembinaan remaja yaitu:
• Remaja adalah prioritas pembinaan baik sebagai anggota ataupun dalam kegiatan kepalang merahan.
• Remaja memiliki peran penting dalam mengembangkan kegiatan kepalang merahan.
• Remaja juga berperan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta proses pengambilan keputusan untuk kegiatan PMI.
• Remaja merupakan kader yang bersifat relawan
• Remaja adalah calon pemimpin PMI masa depan.



e) Materi Pelatihan PMR
Pada awal pelatihan, seluruh anggota akan diberikan informasi materi dan tujuan pelatihan tersebut. Para pelatih dan fasilitator akan mengidentifikasi anggota yang baru bergabung dan anggota yang melanjutkan keanggotaannya. Untuk anggota baru akan mengikuti proses pelatihan sejak awal sedangkan untuk anggota lanjutan akan dijadikan sebagai asisten untuk membantu pemahaman materi rekan – rekannya. Syarat kecakapan PMR dirancang dalam bentuk penghargaan, pengakuan, pemantauan dan juga adanya evaluasi. Beberapa materi pokok pelatihan PMR adalah:
1) Gerakan Palang Merah – Materi palang merah mencakup sejarah, lambang, kegiatan tentang palang merah, dan prinsip – prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional.
2) Kepemimpinan – Materinya mencakup kerjasama, komunikasi, persahabatan, menjadi pendidik bagi rekan sebaya, mendukung dan mencontohkan perilaku hidup sehat.
3) Pertolongan Pertama – Materinya berupa cara menghubungi dokter atau rumah sakit, melakukan pertolongan pertama di sekolah dan rumah juga menolong diri sendiri.
4) Sanitasi dan Kesehatan – Mencakup perawatan keluarga yang sakit di rumah, perilaku hidup sehat, menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
5) Kesehatan Remaja – Pelatihan mengenai Kesehatan reproduksi, NAPZA, HIV/AIDS
6) Siap Siaga Bencana – Mengenai jenis – jenis bencana, cara pencegahan bencana, persiapan diri, teman dan keluarga dalam menghadapi bencana.
7) Donor Darah – Kampanye mengenai donor darah, perekrutan donor darah remaja, persiapan menjadi pendonor, mengadakan kegiatan donor darah pada saat wabah demam berdarah atau pada saat bencana.

Setelah pelatihan, para anggota PMR baru dapat melaksanakan Tri Bhakti PMR yaitu meningkatkan keterampilan masyarakat untuk hidup sehat, berkarya serta berbakti di masyarakat dan mengeratkan persahabatan yang terjalin secara nasional dan internasional. Karena tidak setiap waktu ada kegiatan, maka untuk mengisi waktu senggang PMR biasanya diberikan tugas pengumpulan dana pada bulan PMI, mengunjungi rumah sakit dan panti asuhan.
Disana mereka bertugas memberikan hiburan dengan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan mental pasien agar dapat segera sembuh dari penyakitnya. Selain itu dalam sejarah terbentuknya PMR juga diadakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kebersamaan para anggota seperti Jumbara (Jumpa Bakti Gembira) yang mirip seperti Jambore Pramuka, diadakan di tiap tingkatan mulai kabupaten, daerah dan nasional.



Minggu, 26 April 2020

HARI PALANG MERAH SEDUNIA (08 MEI)



     08 Mei diperingati sebagai hari Palang Merah Sedunia, peringatan ini sebagai bentuk dukungan solidaritas gerakan Palang Merah sekaligus memperingati hari kelahiran Jean Henry Dunant, yang merupakan bapak Palang Merah, yang lahir di Jenewa Swiss 08 mei 1828.
     Gerakan ini berawal dari keprihatinan ketika menyaksikan para korban perang, saat ia sedang melakukan perjalanan bisnis ke Solferino Italia Utara pada bulan Juni 1859.
     Sekembalinya, ia menulis buku yang berjudul AMemory Of Solferino, dalam bukunya ini Henry Dunant mengajukan dua gagasan, yaitu :
1. membentuk organisasi kemanusiaan internasional untuk menolong parjurit di medan perang,
2. Mengadakan perjanjian internasional untuk melindungi prajurit, sukarelawan serta organisasnya yang menolong saat terjadi perang.


Karena buku inilah Henry Dunant berhasil menarik perhatian masyarakat diantaranya :
-   Jendral Dufor
-   Dr. Louis Appia
-   Dr. Teodore Maunoir
-   Gustave Moynier

Bersama 4 orang ini Henry Dunant merintis terbentuknya Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).

penulis : Ahmad Kahfi


Asas Pendidikan Ki Hadjar Dewantara

  Ki Hadjar Dewantara (KHD) membedakan kata Pendidikan dan Pengajaran dalam memahami arti dan tujuan Pendidikan. Menurut KHD, pengajaran (on...